Selama 2 hari (20 s.d 21 November 2023), Pengadilan Agama Gunung Sitoli bekerjasama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli dan Kementerian Agama Kota Gunungsitoli melakukan Sidang Istbat Terpadu bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli. 

 

Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu sebanyak 13 perkara, yang dilaksanakan oleh 3 Majelis Hakim dengan dibantu Panitera dan 2 Panitera pengganti. Pelaksanaan  dan tata cara Sidang Itsbat Nikah sendiri masih sama persis dengan persidangan pada umumnya, dimana para pihak satu persatu dipanggil masuk ke tempat yang sudah disediakan berdasarkan nomor urut antrian.

Dengan adanya sidang Itsbat Nikah terpadu ini maka secara langsung dapat memangkas biaya dan efisiensi waktu karena Tim Itsbat Nikah turun langsung  ke tengah masyarakat. Persidangan pun berjalan dengan lancar dan tertib. Setelah perkara yang disidangkan dikabulkan oleh Hakim maka Pemohon Sidang Itsbat Nikah Terpadu langsung menerima salinan Penetapan yang menjadi syarat utama bagi KUA untuk menerbitkan Buku Nikah. Selanjutnya dapat mengurus Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran  Anak pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gunung Sitoli.

By: Jurdilaga Gusti

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg