
Pada hari Selasa (21 November 2023) Pengadilan Agama Medan kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Gugatan dengan nomor register 2775/Pdt.G/2023/PA.Mdn itu sukses mencapai kesepakatan setelah melalui dua kali proses persidangan yaitu pada tanggal 14 November 2023, dan 21 November 2023. Gugatan Perceraian tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap suaminya sebagai Tergugat.
Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Agama Medan pihak yang berperkara berhasil damai sehingga perkara dicabut. Perkara nomor 2775/Pdt.G/2023/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. H. Yusri, M.H., Hakim Anggota Dra. Anb. Muthmainah WH, M.Ag. dan Dra. Hj. Rinalis, M.H. dengan Panitera Pengganti Armen, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan.
Dalam proses persidangan tersebut, Majelis Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.