Binjai | www.pa-binjai.go.id

Rabu, 22 November 2023. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Binjai kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam mediasi lanjutan perkara kewarisan dengan nomor register perkara 549/Pdt.G/2023/PA.Bji yang terdaftar pada tanggal 18 Oktober 2023. Mediator Non Hakim yang menangani mediasi perkara kewarisan ini adalah Bapak Dedi Susanto, S.H., M.H., C.P.M. Perkara tersebut berakhir dengan damai pada tanggal 22 November 2023.

Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Binjai, dapat terlaksana karena adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada. Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Binjai. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg