
Alhamdulillah, pada hari Kamis tanggal 23 November 2023, Pengadilan Agama Medan kembali berhasil mendamaikan 2 perkara cerai gugat. Kedua perkara tersebut adalah register nomor 2801/Pdt.G/2023/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 9 November 2023 dan register nomor 2621/Pdt.G/2023/PA.Mdn terdaftar pada tanggal 19 Oktober 2023. Kedua perkara ini berhasil damai dan mencabut berkas perkara.
Perkara register nomor 2801/Pdt.G/2023/PA.Mdn disidangkan di Ruang Sidang II Pengadilan Agama Medan dengan Majelis Hakim Drs. Muh. Amin, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua beserta Dra. Anb. Muthmainah WH, M.Ag. dan Drs. H. Yusri, M.H. sebagai Hakim Anggota dan Erni Pratiwi, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti. Perkara register nomor 2801/Pdt.G/2023/PA.Mdn akhirnya damai setelah melewati 2 kali persidangan dan telah melalui proses Mediasi dengan Bapak Drs. Abd. Mukhsin, M.Soc, SC sebagai Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan.
Perkara register nomor 2621/Pdt.G/2023/PA.Mdn disidangkan di Ruang Sidang III Pengadilan Agama Medan dengan Majelis Hakim Dra. Hj. Rinalis, M.H. sebagai Hakim Ketua beserta Drs. Jaharuddin dan Dra. Nuraini, M.A. sebagai Hakim Anggota dan Hj. Latifah, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Perkara register nomor 2801/Pdt.G/2023/PA.Mdn akhirnya damai setelah melewati 4 kali persidangan yaitu tanggal 26 Oktober 2023, 9 November 2023, 16 November 2023 dan 23 November 2023 yang akhirnya para pihak mencabut perkaranya.