Binjai | www.pa-binjai.go.id
Selasa, 5 Desember 2023. Bertempat di Pengadilan Agama Binjai sekitar pukul 14.00 WIB, Permohonan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2023/PA.Bji atas Putusan Pengadilan Agama Binjai terhadap Perkara Hibah Nomor 355/Pdt.G/2022/PA.Bji tanggal 20 September 2022 Berhasil didamaikan. Permohonan Eksekusi tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon (Penggugat) pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan tuntutan agar para pihak mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati sebelumnya.
Turut hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., Panitera Pengadilan Agama Binjai Ibu Syarwani, S.H., M.H., Kuasa Hukum Pemohon (Penggugat) Bapak Abdul Latif, S.H., M.H., beserta para pihak Pemohon (Penggugat) dan Termohon (Tergugat).
Ketua Pengadilan Agama Binjai memfasilitasi para pihak untuk berdamai, dan pada akhirnya berhasil mencapai kesepakatan. Para Pihak menyatakan telah berdamai dan bersepakat untuk mengakhiri sengketa mereka. Keberhasilan ini merupakan sebuah prestasi bagi Pengadilan Agama Binjai, karena telah berhasil memberikan pelayanan hukum yang nyata kepada masyarakat dan membantu masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil diselesaikan melalu jalan damai di Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)