a1

Rabu tanggal 03 Januari 2024 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Medan berhasil menyelesaikan Perkara Waris secara damai perkara nomor 3107/Pdt.G/2023/PA.Mdn . Hal ini tidak terlepas peran dari Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Abd. Mukhsin, M. Soc.Sc. 

Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Abd. Mukhsin, M. Soc.Sc.  para pihak yang berperkara tersentuh hatinya sehingga para pihak sepakat untuk berdamai.Keberhasilan mediasi ini patut di apresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (IT)

 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg