
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, Pengadilan Agama Medan memberikan reward kepada Mediator Non Hakim yang berprestasi. Reward ini diserahkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ibu Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H.
Mediator yang mendapat Reward adalah Bapak Drs. Abd. Mukhsin, M.Soc,Sc. Pemberian Reward ini didasarkan atas kinerja Bapak Drs. Abd. Mukhsin, M.Soc,Sc. sebagai Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan selama tahun 2023. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. (IT)