Tanjungbalai | Kamis (04/01/2024) Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2024 dengan Lembaga Bantuan Hukum Trisila cabang Kota Tanjungbalai. Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini didasari oleh PERMA No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Hal ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan pencari keadilan yang memerlukan bantuan seperti pembuatan perkara permohonan dan gugatan.

Evaluasi dan Perpanjangan Kontrak Kerja PPNPN PA Tanjungbalai

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 Wib ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai yang di dampingi oleh Sekretaris, Kasubbag Kepegawaian dan ortala serta Kasubbag Umum dan keuangan. Dalam arahannya, Ketua PA Tanjungbalai YM. Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H. mengucapkan terimakasih atas kinerja para PPNPN selama setahun ini. Beliau berpesan agar tetap meningkatkan kualitas kinerja, berintegritas dalam setiap pekerjaan yang dilakukan serta tetap solid dalam menjalankan aktifitas kedepannya. Selanjutnya beliau juga meminta agar PPNPN melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sungguh-sungguh, bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban yang sudah diberikan oleh atasan, jangan pernah bosan untuk berinisiatif dalam bekerja, dan jangan selalu menunggu instruksi dari atasan.

Beliau menyampaikan agar kerjasama yang telah dibangun dengan LBH Trisila ini dapat ditingkatkan dan dapat membawa kebermanfaatan bagi Masyarakat Pencari keadilan di Pengadilan Agama Tanjungbalai serta memberikan dampak positif dalam hal penyerapan anggaran DIPA Pengadilan. Acara dilanjutkan dengan Pendatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai dengan perwakilan LBH Trisila serta diakhiri dengan foto bersama.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg