Binjai | www.pa-binjai.go.id
Senin, 22 Januari 2024. Bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Binjai Utara, Pengadilan Agama Binjai melaksanakan Sidang di Luar Gedung untuk pertama kalinya di awal tahun 2024 di Kecamatan Binjai Utara. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh YM. Mhd. Taufik, S.H.I., M.H. selaku ketua majelis YM. Fatma Khalieda, S.Sy., M.E. dan YM. Nur Khozin Maki, S.H.I. selaku hakim anggota serta didampingi Ibu Syarwani, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.
Sebanyak 2 perkara Cerai Gugat disidangkan pada Sidang Di Luar gedung hari ini yaitu perkara Nomor Register 47/Pdt.G/2024/PA.Bji dan 48/Pdt.G/2024/PA.Bji. Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan dikarenakan alasan jarak, transportasi dan biaya. Diharapkan dengan pelaksanaan sidang di luar gedung ini mendatangkan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan, seperti lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal pihak yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan dan menghemat waktu. (Tim IT PA Binjai)