Senin, 29 Januari 2024. Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, khususnya dalam pengembangan budaya kerja pada Pengadilan Agama Gunung Sitoli Tahun 2024, Pengadilan Agama Gunung Sitoli menyelenggarakan pemilihan Agen Perubahan (agent of change) di ruang sidang pengadilan Agama Gunung Sitoli pukul 09.00 wib. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Kasubbag, Staf Pegawai dan seluruh PPNPN Pengadilan Agama Gunung Sitoli.
Pada kesempatan tersebut Bapak Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli) menjelaskan tentang kriteria ideal seorang agen perubahan. Agen Perubahan merupakan wujud dari perubahan pola pikir dan budaya kerja. Agen Perubahan adalah seorang katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Gunung Sitoli masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Gunung Sitoli menuju kearah yang lebih baik, selanjutnya menjelaskan bahwa Agen Perubahan adalah Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju kearah yang lebih baik.
Setelah melalui proses pemilihan, akhirnya Ibu Rahmiah Mendrofa, S.E. (Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Gunung Sitoli) terpilih sebagai agen perubahan dari Kesekretariatan, dan Ibu Pinta Purnamasari Siregar, S.H., M.Kn. (Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Gunung Sitoli)) terpilih sebagai agen perubahan dari Kepaniteraan.
By: Jurdilaga Gusti