
Selasa, 23 Januari 2024 Pengadilan Agama Medan berhasil mendamaikan Dua Perkara Cerai Gugat. Perkara yang berhasil didamaikan adalah Perkara Nomor 107/Pdt.G/2024/PA.Mdn dan Perkara Nomor 161/Pdt.G/2024/PA.Mdn.
Dalam proses persidangan tersebut, Para Majelis Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.

Perkara nomor 107/Pdt.G/2024/PA.Mdn dan Perkara Nomor 161/Pdt.G/2024/PA.Mdn.merupakan perkara dengan majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. H. Yusri, M.H., Hakim Anggota Dra. ANB. Mutmainah WH, M.Ag.. dan Dra. Hj. Rinalis, M.H. dengan Panitera Pengganti Armen, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai.(IT)