
Pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Ruang Sidang 3 Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara. Pihak perkara register nomor 3126/Pdt.G/2023/PA.Mdn berdamai setelah melalui proses persidangan beberapa kali.
Dalam proses persidangan tersebut, Majelis Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara nomor 3126/Pdt.G/2023/PA.Mdn ini merupakan perkara dengan majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Rinalis, M.H., Hakim Anggota Dra. Nuraini, M.A.. dan Drs. Jaharuddin dengan Panitera Pengganti Hj. Latifah, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai.(IT)