
Binjai | www.pa-binjai.go.id
Jumat, 23 Februari 2024. Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H. beserta seluruh Hakim Pengadilan Agama Binjai mengikuti kegiatan Dialog Yudisial Online MARI dengan Federal Circuit dan Family Court Of Australia (FCFCOA) secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 08.30 s.d. 11.30 WIB. Kegiatan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV dengan tema “Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama” dan merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 392/DJA/Dl1.10/II/2024 tanggal 19 Januari 2024.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung lalu dibuka oleh Sekretaris Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. Pidato tentang hak perempuan dan anak di Indonesia disampaikan oleh YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama MA-RI), “Selama ini banyak usaha yang sudah diterapkan untuk melindungi hak perempuan dan anak sepeti regulasi, sosialisasi dan berbagai penguatan lainnya seperti MoU dengan pihak-pihak yang berkepentingan.”
Pidato lainnya juga disampaikan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Ketua Pengadilan Agama Surabaya Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. serta narasumber dari FCFCOA The Hon. Justice Suzanne Christie. Diakhir acara terdapat sesi tanya jawab dan diskusi antara peserta. (Tim IT PA Binjai)