
Alhamdulillah, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, Pengadilan Agama Medan kembali berhasil mendamaikan dua perkara yaitu perkara Cerai Gugat register nomor 352/Pdt.G/2024/PA.Mdn dan perkara Waris register nomor 248/Pdt.G/2024/PA.Mdn. Perkara register nomor 352/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Drs. Muh. Amin, S.H., M.H., Hakim Anggota Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. dan Dra. Hj. Nikmah, M,H. dengan Panitera Pengganti Erni Pratiwi, S.H.I. Pada perkara nomor 248/Pdt.G/2024/PA.Mdn merupakan perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Rinalis, M.H. Hakim Anggota Drs. Jaharuddin dan Dra. Nuraini, M.A. dan Panitera Pengganti Hj. Latifah, S.H.

Bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara pada Perkara Cerai Gugat dengan register nomor 352/Pdt.G/2024/PA.Mdn. Dalam proses persidangan tersebut, Majelis Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Medan, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Maria Rosalina, S.H., M.Hum. telah berhasil mendamaikan perkara Kewarisan dengan register nomor 248/Pdt.G/2024/PA.Mdn. Proses mediasi tersebut berjalan dengan lancar dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Alhamdulillah para pihak berperkara berhasil mencapai kata sepakat untuk damai. Dengan keberhasilan ini, menambah data perkara yang berhasil dengan mediasi di Pengadilan Agama Medan. Semoga kedepannya Mediator Pengadilan Agama Medan dapat berhasil dalam memediasi para pihak berperkara.