
Binjai | www.pa-binjai.go.id
Pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 109/Pdt.G/2024/PA.Bji. Proses mediasi dipandu oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Binjai yang mana juga menjabat sebagai Sekretaris Pengadilan Agama Binjai, yaitu Bapak Ahmad Junaidi, S.E., CPM. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.
Kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mengutarakan permalahan yang dihadapi. Lalu mediator memainkan perannya dalam memberikan arahan dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah keluarga yang dihadapi. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 109/Pdt.G/2024/PA.Bji berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya. Semoga ke depannya lebih banyak lagi perkara yang berhasil di mediasi di Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)