
Sibolga. Selasa (26/3/2024). Ketua PA Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. sesuai dengan inovasi “PAS MENYAPA” melakukan penyuluhan hukum keluarga bagi masyarakat Sibolga khususnya dan pendengar radio pada umumnya dalam Dialog Sibolga Pagi Kegiatan tersebut dilakukan di ruang studio siaran Pro.1 RRI Sibolga dengan frekuensi FM 97,20 Mhz. dengan Materi yang disampaikan adalah tentang tema “Prosedur Pengesahan Perkawinan (Isbat Nikah) di PA Sibolga”.
Lebih lanjut beliau menyampaikan untuk perkawainan yang tidak tercatat adalah harus dengan Pengesahan Nikah (itsbat nikah), melalui Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat perkawinan itu berlangsung, untuk mendapatkan penetapan pengadilan yang mengesahkan atau menolak karena ada halangan, selanjutnya dapat dipergunakan sebagai dasar segala hal kaitan perkawinan tersebut dengan negara (pemerintah). Selanjutnya, KUA atas dasar penetapan Pengadilan Agama tersebut, melakukan pencatatan nikah serta menerbitkan buku nikah kepada pasangan yang bersangkutan

Pengadilan agama sangat penting, sehingga apa yang menjadi permasalahan tentang pencatatan perkawinan ini dapat teratasi, karena kehadiran Pengadilan Agama penting di tengah masyarakat, untuk menjawab dan memberikan solusi khususnya bagi perkawinan yang tidak tercatat
Beliau juga harap semua masyarakat bisa menyelesaikan setiap kasus perceraian dengan baik, sebisa mungkin menghindari adanya perceraian, dan untuk mengatasi perkawinan yang tidak tercatat harus terus dilakukan sosialisasi bagi masyarakat.