Senin, 1 April 2024. Pengadilan Agama Medan menghadirkan 2 orang saksi melalui sidang telekonferensi yang dilakukan di Media Center Pengadilan Agama Medan.

Sidang Telekonferensi ini berdasarkan surat permohonan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang dengan Nomor Nota Dinas 652/KPA.W3-A8/HK.05/III/2024 dan Nomor Register Perkara: 49/Pdt.G/2024/Pa.PP. (IT)