Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I., M.H. menjadi narasumber dalam rangka kegiatan orientasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di ruang Media Center Pengadilan Agama Pematangsiantar pada Senin, 20 Mei 2024. Kegiatan ini merupakan hari kedua orientasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Irma Laras Wati, S.H.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar memaparkan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Agung dan Peradilan Agama. Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Agung mempunyai empat fungsi yaitu Fungsi Peradilan , FungsiI Pengawasan, Fungsi Mengatur, Fungsi Nasehat dan Fungsi Administratif.

 

Beliau juga menjelaskan bahwa Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

 

Tim IT PA Pematangsiantar

 

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg