Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) PA Pematangsiantar Irma Laras Wati, S.H. menerima orientasi dari Hakim, Panitera dan Sekretaris. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini yaitu 21 dan 22 Mei 2024 di Ruang Media Center PA Pematangsiantar.
Sebelumnya Irma telah menerima orientasi oleh Ketua dan Wakil Ketua PA Pematangsiantar pada tanggal 17 dan 20 Mei 2024. Pada tanggal 21 Mei 2024 orientasi dibawakan oleh Hakim Ade Syafitri, S.Sy. dengan materi Etika dan Budaya Kerja ASN. “Sebagai seorang ASN kita harus berintegritas. Integritas ialah sesuai antara yang diucapkan dengan yang dilakukan”, ungkap Ibu Hakim.
Kode Etik dan nilai dasar (Aparatur Sipil Negara) ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terdapat 7 Nilai dasar ASN “BerAKHLAK”, yaitu Berorientasi Pelayaan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif yang harus diterapkan para ASN dalam bekerja. “Dalam bekerja kita juga harus menerapkan 5S(Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun), 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) serta budaya malu.
Selanjutnya pada Rabu Pagi tanggal 22 Mei 2024 Sekretaris PA Pematangsiantar memberikan orientasi dengan mengangkat tema struktur organisasi dan pengenalan lingkungan kantor. “Struktur Organisasi dikantor kita ini diatur dalam Perma Nomor 7 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan Peradilan”, ungkapnya. Sekretaris juga menjabarkan satu persatu struktur organisasi di PA Pematangsiantar serta tugas dan kewajibannya masing-masing.
Pada Kamis Siang merupakan giliran Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. untuk membawakan orientasi dengan tema bidang teknis kepaniteraan. Diawali dengan menjelaskan bahwa pengadilan agama memiliki kewangan absolute dan kewenangan relatif. Kewenangan absolute mengenai perkara apa saja yang bisa di terima, diperiksa, dan diputus sedangkan kewenangan relatif mengenai wilayah yuridiksi.
Kemudian Panitera menjelaskan di PTSP Pengadilan Agama terdapat empat bagian yaitu meja 1 untuk informasi, meja 2 untuk pendaftaran perkara biasa maupun e-court, meja 3 untuk pembayaran, dan meja 4 untuk penyerahan produk hukum. Sedangkan untuk surat gugatan terdapat 3 unsur yaitu identitas, posita, dan petitum.
“Setelah persidangan jika terdapat pihak yg tidak hadir maka wajib melakukan penyampaian pemberitahuan oleh panitera pengganti dan dilakukan oleh jurusita”,ungkap beliau sambil menjelaskan apa saja tugas jurusita dan panitera pengganti. Untuk produk hukum pengadilan agama adalah akta cerai, salinan putusan, dan penetapan.
Tim IT PA Pematangsiantar