Senin, tanggal 27 Mei 2024 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Medan berhasil menyelesaikan Perkara Waris secara damai perkara nomor 939/Pdt.G/2024/PA.Mdn. Hal ini tidak terlepas peran dari Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Muhammad Umar, SH.,M.Kn.,Cpm.

Screenshot_2024-05-27_162537.png

Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Muhammad Umar, SH.,M.Kn.,Cpm  para pihak yang berperkara tersentuh hatinya sehingga para pihak sepakat untuk berdamai. Keberhasilan mediasi ini patut di apresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. 

WhatsApp_Image_2024-05-27_at_16.11.10.jpeg

Perkara nomor  939/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Rinalis, M.H., Hakim Anggota Drs. H. Yusri, M.H. dan Dra. Nuraini, MA., dengan Panitera Pengganti Hj. Latifah, SH berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. (IT)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg