Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Pada Selasa 21 Mei 2024 , Pengadilan Agama Binjai mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Langkah-Langkah Mitigasi Potensi Retur SP2D yang diselenggarakan oleh KPPN Medan II. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, Gedung A, Lantai 3 GKN Medan mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
PPK dan operator komitmen Pengadilan Agama Binjai selaku satker wilayah bayar KPPN Medan II menghadiri kegiatan tersebut. Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I C Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara dan Pejabat Fungsional PTPN KPPN Medan II. (Tim IT PA Binjai)