Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Decente)

Majeis hakim pengadilan agama kota padangsidimpuan, pada hari senin tanggal 24 Nopember 2014 melakukan sidang pemeriksaan setempat (decente) atas perkara gugatan waris mal waris Nomor : 75/Pdt.G/2014/PA.Pspk yang diajukan oleh Maradoli Lubis, dkk sebagai Penggugat melawan Nuraini Nasution, dkk
Sidang pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Drs. Abd Zailani selaku Ketua Majelis yang juga selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, didampingi oleh Drs. H. Ahmad Rasidi, SH, MH selaku Hakim Anggota dan H. Sugeng Heriono, SH selaku Panitera dan juga Abd. Rasyid, S.Ag selaku Jurusita Pengganti, ada 7 (tujuh) objek yang akan dilaksanakan pemeriksaan setempat yaitu
- Di Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan terdapat 4 (empat) objek.
- Di kelurahan Hanopan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan terdapat 1 (satu) objek.
- Di kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan terdapat 1 (satu) objek.
- Di Kelurahan Najaji Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua terdapat 1 (satu) objek
- Serta ditambah 4 (empat) kios terletak di Pasar Sangkumpal Bonang dan Pajak Daging.

Setelah pemeriksaan setempat dibuka oleh Ketua Majelis di ruang sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, kemudian tim berangkat ke lokasi objek perkara dan untuk yang pertama kali dilaksanakan pemeriksaan setempat adalah objek perkara yang terletak di Kelurahan Sidangkal, setelah bertemu dengan pihak kelurahan sekitar pukul 10.00 Wib dimulailah acara pemeriksaan setempat dengan disaksikan pihak Penggugat dan pihak Tergugat kemudian pihak kelurahan, kemudian para tim mengukur objek perkara, setelah selesai pemeriksaan setempat di Kelurahan Sidangkal, kemudian dilanjutkan ke Kelurahan Hanopan, Kelurahan ujung Padang, 4 kios yang terletak di Pasar Sangkumpal Bonang dan Pajak Daging dan terakhir di Kelurahan Najaji.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat sukses dilaksanakan walaupun banyak terjadi kendala seperti jalan berlumpur, keadaan tanah yang mendaki dan penuh dengan semak-semak, namun semua itu dapat dilaksanakan dan pemeriksaan setempat berakhir pada pukul 16.00 Wib. (Pansek PA.Kota Psp)
sumber: www.pa-kotapadangsidempuan.net (26/11/2014)