Pelantikan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tebing Tinggi

Berdasarkan pertimbangan bahwa Pengadilan Agama Tebing Tinggi kekurangan jurusita pengganti untuk menangani panggilan dan pemberitahuan para pihak yang semakin tahun semakin meningkat, sampai saat ini perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Tebing Tinggi sebanyak 622 perkara gugatan dan 88 permohonan, belum lagi ditambah sisa perkara tahun lalu 103 perkara yang harus diselesaikan oleh Pengadilan Agama Tebing Tinggi.
Petugas fungsional Jurusita hanya satu orang dan jurusita pengganti juga satu orang, oleh karenanya Pengadilan Agama Tebing Tinggi memandang perlu mengangkat tenaga fungsional jurusita pengganti. Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, nomor : W2-A6/1178/KP.04.6/XI/2014, tanggal 17 Nopember 2014 Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan jurusita pengganti an. Mardiyah Batubara, NIP. 19860402 200912 2 003, pangkat dan golongan Pengatur Muda Tk.I (II/b) sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Tebing Tinggi.

Acara digelar pada hari Jum’at, tanggal 21 Nopember 2014, bertempat di aula Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Acara dimulai pukul 14.00 WIB. Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Drs. H. Bisman, M.Hi dalam bimbingannya menyampaikan bahwa jurusita pengganti, panitera pengganti dan hakim merupakan satu tim, satu kesatuan yang saling berhubungan dan tidak bisa dipisahkan dalam menunjang tugas pokok dan fungsi peradilan. Jurusita bertugas di lapangan, sedangkan pp dan hakim bertugas di ruangan. Jurusita pengganti adalah mitra kerja hakim dan panitera pengganti. Pengangkatan jurusita pengganti ini adalah kepercayaan dan amanah dari pimpinan, oleh karenanya amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Acara diakhiri dengan do’a oleh H. Zainul Arifin, SH kemudian dilanjutkan dengan pemberitan ucapan selamat kepada jurusita pengganti yang dilantik. (amr/it)
sumber: www.pa-tebingtinggi.net