Diskusi Hukum IKAHI Sumatera Utara Wilayah II PTA Medan

Tanjungbalai, (26/11)
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Sumatera Utara kembali melaksanakan diskusi hukum di Lim’s Cafe Jalan Imam Bonjol Kisaran Selasa (25/11) kemaren. Kegiatan Diskusi Hukum ini diikuti oleh hakim-hakim dan panitera Pengadilan Agama Wilayah II PTA Medan yaitu PA Tanjungbalai, PA Kisaran, PA Tebing Tinggi dan PA Rantau Prapat. Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Wakil Ketua PTA Medan yang diwakili oleh Drs. H. Syazili Mathir, S.H, M.H.
Dalam sambutannya Drs. H. Syazili Mathir, S.H, M.H menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan IKAHI Daerah Sumut ini dan menyampaikan bahwa diskusi-diskusi yang dilaksanakan IKAHI Daerah Sumut ini sangat bermanfaat untuk menunjang keberhasilan tugas sehari-hari aparatur peradilan terutama hakim. Di tingkat banding sering ditemukan kekeliruan-kekeliruan yang seharusnya tidak perlu terjadi. “Misalnya berkas banding tidak lengkap, Berita Acara Sidang yang tidak sesuai ketentuan, dan lain sebagainya” demikian beliau mencontohkan. Selain itu beliau juga mengingatkan banyak pengaduan-pengaduan yang masuk tentang kinerja hakim terutama sikap dan etika hakim dalam bersidang. Untuk itu kegiatan Diskusi Hukum yang digagas IKAHI ini diharapkan untuk dapat mengingatkan dan menyegarkan kembali pengetahuan tentang manajemen peradilan dan pelayanan publik serta hukum formil dan materil peradilan agama.

Dalam kegiatan diskusi hukum ini bertindak selaku pemateri Hakim Tinggi PTA Medan Drs. H. Busra, S.H, M.H yang membahas materi Manajemen Peradilan dan Pelayanan Publik dan Drs. H. Pahlawan Harahap, S.H, M.H yang mebahas materi Hukum Acara Peradilan Agama. Dalam paparannya Drs. H. Busra, S.H, M.H menyampaikan tentang masalah-masalah krusial di peradilan agama yang harus terus diperbaiki yaitu prosedur penerimaan dan penyelesaian perkara, pemanfaatan teknologi informasi, pelayanan publik, reformasi birokrasi dan interaksi dalam keseharian baik dalam dinas maupun di luar dinas. Adapun Drs. H. Pahlawan Harahap, S.H, M.H dalam paparannya menyampaikan tentang surat gugatan dan permohonan, tata cara pemeriksaan dalam persidangan dan bagaimana membuat putusan yang baik.
Acara Diskusi Hukum ini berakhir pukul 16.00 WIB dan ditutup dengan foto bersama peserta dan mewakili WKPTA Medan dan Pemateri
sumber: www.pa-tanjungbalai.net (26/11/2014)