
Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 Pngadilan Agama Kota Padang Sidempuan atas nama Nelson Dongoran, S.Ag., S,H., M.M- melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan 3 tingkat yang dikenal dengan Kedai Kopi Rambe yang terletak di Kelurahan Wek. II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan berdasarkan perintah Ketua pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan tanggal 18 Desember 2023. Dalam penetapannya No. 5/Pdt.Eks/2023 PA.Pspk tanggal 18 Desember 2023.

Eksekusi pengosongan ruko ini dilaksanakan atas permohonan pemohon Eksekusi atas nama Putra Hidayat Adha Harahap sebagai pemenang lelang yang dilaksanakan KPKNL Padangsidimpuan pada tanggal 5 Juli 2023 sesuai risalah lelang Nomor: 194107/2023.
Perkara ini bermula dari gugatan harta warisan antara Hendy Iswanda Ritonga alias Hendy Iswandy Ritonga bin Hasril Ritonga, dkk sebagai penggugat/Terbanding/pemohon Kasasi melawan Hannyta Monalisa Ritonga binti Hasril Ritonga, dkk sebagai Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi, yang diputus pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Nomor: 58/pdt.c/2021 PA.pspk tanggal 25 Oktober 2021, tingkat banding dengan Nomor: 159/Pdt-G/2021 PTA.Mdn tanggal 31 Desember 2021 yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dan pada tingkat kasasi Nomor: 653 K/Ag/2022 tanggal 29 Juli 2022 yang isinya menolak permohonan Kasasi dari Para Pemohon Eksekusi dan telah berkekuatan hukum tetap.

Yang sebagian bunyi amarnya sebagai berikut: menetapkan ahli waris Hasril Ritonga yaitu para penggugat/Terbanding/pemohon Kasasi dan Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi. Menetapkan objek-objek berupa pada poin (15) sebidang tanah seluas 39 M² yang di atasnya berdiri ruko 3 tingkat yang dikenal dengan kedai kopi Rambe merupakan harta warisan Hasril Ritonga bin H. Baginda Parlaungan Ritonga.
Selanjutnya atas putusan tersebut Hendy Iswanda Ritonga alias Hendy Iswandy Ritonga bin Hasril Ritonga, dkk pada tanggal 13 Oktober 2022 telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek dimaksud. Upaya perdamaian dan aanmaning yang telah diupayakan Ketua pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan terhadap pihak berperkara selalu mengalami jalan buntu sehingga tidak berhasil.
Lalu perkara ini dilanjutkan pada proses lelang melalui KPKNL Padangsidimpuan yang dimenangkan saudara Putra Hidayat Adha Harahap.
Selanjutnya setelah saudara Putra Hidayat Adha Harahap yang sebagai pemenang lelang ingin menguasai harta yang diperolehnya melalui pemberian di KPKNL Padangsidimpuan, ternyata ruko (objek dimaksud) masih dikuasai para Termohon Eksekusi dan menyewakannya kepada saudara Hafiskal Rambe. Lalu pada tanggal 12 Oktober 2023 saudara Putra Hidayat Adha Harahap telah mengajukan permohonan Eksekusi pengosongan ke Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan yang telah diregister nomor S/pdt.Eks/2023 PA.pspk.
Upaya damai dalam persidangan aanmaning yang dilaksanakan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan antara para Termohon Eksekusi Pengosongan (termasuk penyewa ruko) dengan pemohon Eksekusi Pengosongan (Putra Hidayat Adha Harahap) dalam perkara eksekusi dimaksud mengalami jalan buntu dan tidak berhasil dan pada hari ini dilaksanakan eksekusi pengosongan agar tanah dan ruko tersebut dapat dikuasai oleh pemohon Eksekusi. (ND)