Kamis, 02 Mei 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan para pihak Perkara Cerai Talak dengan nomor register perkara 450/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 12 Februari 2024. 

damaaaaaaiiiiiii.jpeg

Dalam proses mediasi yang bertujuan sebagai proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan telah memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Pada akhir mediasi Mediator berhasil membuat penggugat dan tergugat sepakat mencabut perkaranya dan mempertahankan rumah tangga yang sudah berjalan sebelumnya.

Perkara nomor  450/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. Jaharuddin., Hakim Anggota Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. dan Dra. Hj. Nikmah, M.H., dengan Panitera Pengganti Khairani, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. 

Hal ini merupakan suatu kebahagiaan dan pencapaian keberhasilan bagi mediator di Pengadilan Agama Medan yang dapat mendamaikan para pihak yang berperkara. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai. (IT)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg