Lubuk Pakam (25 Juni 2024). Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM melakukan mediasi atas perkara cerai talak dengan nomor perkara 1313/Pdt.G/2024/PA.Lpk dan berhasil dengan pencabutan perkara.
Alhamdulillah atas usaha yang maksimal dengan nasihat, saran serta masukan yang diberikan oleh Mediator Non Hakim kepada kedua belah pihak akan pentingnya perdamaian. Yang mana akhirnya Pemohon dan Termohon tersentuh hatinya, kemudian keduanya sepakat untuk berdamai dan mencabut Perkara.