
Pagi hari, Kamis 17 Oktober 2024, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan melaksanakan agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara hibah dengan nomor perkara 84/Pdt.G/2024/PA.Pspk.

Pemeriksaan setempat ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses peradilan yang bertujuan untuk memberikan kejelasan terkait objek yang dipersengketakan di hadapan para pihak, saksi, dan pihak berwenang.
Selain Majelis PA Kota Padang Sidempuan, turut hadir dalam agenda tersebut turut hadir pihak tergugat, kuasa hukum penggugat, staf dari BPN, Kepala Lingkungan setempat dan dua orang saksi dari pihak penggugat. (/RN)