
Jum'at, 11 Oktober 2024. Pengadilan Agama Gunung Sitoli mengikuti Seminar Nasional yang bertema "Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah Dalam Boedel Waris (Tirkah) secara daring. Dalam hal ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli (Bapak Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I., M.H.).
Polis asuransi syariah dapat memberikan jaminan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi tetap harus disesuaikan dengan ketentuan syariah yang berlaku. Jika manfaat polis tersebut dimasukkan ke dalam bandel waris (tirkah), maka setiap ahli waris berhak mendapatkan bagiannya sesuai dengan hukum faraid.

Manfaat asuransi syariah harus memperhatikan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Jika manfaat polis dikecualikan dari bandel waris, maka bisa terjadi ketidakadilan antar ahli waris, terutama jika nilai polis sangat besar dan hanya diberikan kepada satu orang penerima. Sebaliknya, jika manfaat polis dianggap bagian dari tirkah, hal ini juga menimbulkan risiko konflik antar ahli waris yang mungkin tidak sepenuhnya paham mengenai dasar-dasar hukum asuransi syariah.
By: Jurdilaga Gusti