Kunjungan Naib Presiden Universiti Islam Malaysia (UIM) Ke Pengadilan Agama Medan

Prof. Dato’ Dr. Abd. Monir Bin Yaacob, selaku Naib Presiden Universiti Islam Malaysia (UIM), melakukan kunjungan hormat ke Pengadilan Agama Medan, Senin, 19/01/2015. Kunjungan hormat (lawatan.red) Naib Presiden UIM tersebut diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Khaerudin, S.H., M.Hum, di ruang kerjanya, didampingi oleh Wakil Ketua, Hakim dan beberapa orang Pejabat Struktural/Fungsional Pengadilan Agama Medan .


Meskipun Indonesia dan Malaysia mempunyai banyak kesamaan dalam beberapa hal, seperti Negara dengan mayoritas Muslim terbanyak, sama-sama mempunyai kultur adat dan ras melayu dan menggunakan Hukum Islam, tetapi dalam sistim hukum Peradilan Agama, kedua Negara ini sangat berbeda jauh dalam hal pengaturan maupun penerapannya.

“Oleh karena hal itulah saya melakukan kunjungan hormat ke Pengadilan Agama Medan ini, bertujuan guna pembelajaran sekaligus berdiskusi untuk mencari persamaan serta perbezaan yang timbul dalam sistim hukum dan peradilan ini”, tukas Prof. Dato’ Dr. Abd. Monir Bin Yaacob mengawali perbincangan.

Dalam penjelasan singkatnya, secara bergantian baik Ketua, Wakil Ketua (Drs. Damsir, S.H., M.H.) dan Hakim Pengadilan Agama Medan (Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H.), mengemukakan mengenai sistim peradilan agama di mulai dari Undang-undang yang menjadi payung hukum lembaga peradilan agama, struktur organisasi peradilan, kewenangan, tata cara dan prosedur berperkara di pengadilan agama, klasifikasi kantor pengadilan, hingga tata cara perekrutan dan pendidikan calon hakim agama di Indonesia

Dalam perbincangan tersebut, terdapat banyak kesamaan disamping tidak sedikiti pula terdapat beberapa perbedaan dalam sistim peradilan agama.

Persamaannya adalah adanya Pengadilan Agama yang mengatur masalah hukum kekeluargaan untuk orang Islam. Tetapi dalam hal ini, di Malaysia dikenal dengan Mahkamah Syari’ah, sama-sama mempunyai pengadilan khusus untuk mengatur masalah kekeluargaan bagi warga non Muslim.

Menurut Prof. Dato’ Dr. Abd. Monir bin Yaacob, kewenangan Mahkamah Syari’ah di Malaysia, khusus hanya untuk orang-orang yang beragama Islam, jika salah satu pihak yang berpekara non Muslim, maka perkaranya diajukan ke Pengadilan Sipil, termasuk contohnya perkara wakaf sekalipun.

Sedangkan menurut Ketua Pengadilan Agama Medan, kewenangan peradilan agama di Indonesia selain menangani sengketa keluarga seperti perceraian, waris, wakaf, hibah, hadanah, dapat pula menangani sengketa ekonomi syari’ah.

Selain itu terdapat perbedaan sistim hukum yang dianut oleh dua negara yang berbeda pula, negara Malaysia menggunakan sistim hukum Common Law, sedangkan Indonesia menggunakan sistim hukum Civil Law, ujar Ketua.

Yang melatarbelakangi terjadinya persamaan dan perbedaan bisa dilihat dari sistim hukum Malaysia dan Indonesia yang berbeda, karena Malaysia merupakan Negara bekas jajahan Inggris sedangkan Indonesia merupakan Negara bekas jajahan Belanda. Jika dilihat dari hukum yang dibawa oleh kedua Negara penjajah tersebut maka kita juga bisa melihat bahwa Inggris merupakan Negara yang menganut sistim hukum Anglo saxon (Common Law), yang berarti Inggris lebih memakai Yurisprudensi untuk mengambil suatu tindakan hukum. Sedangkan Belanda merupakan Negara yang menganut sistim hukum Eropa kontinental (Civil Law), yang berarti bahwa Belanda lebih memakai Undang-Undang untuk mengambil suatu tindakan hukum. Selain itu, bentuk negara, sistim pemerintahan dan sumber hukum dari kedua negara ini berbeda sehingga dalam pengaturan hukum dan penerapan hukumnya pun juga berbeda, pungkas Ketua.

Prof. Dato’ Dr. Abd. Monir Bin Yaacob, mengatakan setelah saling bertukar informasi dan pandangan tentang penerapan sistim hukum peradilan agama di Indonesia dengan Malaysia, sangat terkesan dengan pertemuan ini, karena dapat membuka cakrawala berfikir dan menambah pengetahuan di bidang sistim peradilan agama kedua negara, dan berharap antara Universitas Islam Malaysia (UIM) dan Pengadilan Agama Medan akan terus dapat bekerjasama dan bertukar informasi.
Usai melakukan perbincangan dan diskusi, Prof. Dato’ Dr. Abd. Monir Bin Yaacob dan ketua Pengadilan Agama Medan, saling bertukar cinderamata.

Di akhir kunjungan,  Prof. Dato’ Dr. Abd. Monir Bin Yaacob yang didampingi oleh isteri tercinta, meninjau gedung kantor  dan pelaksanaan administrasi di Pengadilan Agama Medan, di antaranya ke ruang pendaftaran, ruang meja informasi, ruang tunggu, ruang Hakim, ruang kepaniteraan, ruang sidang, ruang mediasi, dan ruang Posbakum.

Setelah melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Medan, Prof. Dato’ Dr. Abd. Monir Bin Yaacob pada pagi hari esok (20/01/2015), berencana akan melakukan kunjungan hormat ke Pengadilan Tinggi Agama Medan dan selepas itu dijadwalkan pada sore harinya akan memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri(UIN) Sumatera Utara, dan kembali ke Malaysia pada hari Rabu | 21/01/2015. (Nas)

sumber: www.pa-medan.net (19/01/2015)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg