Ekspose Hasil Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pengadilan Agama Dalam Wilayah III

Setelah dua hari (Rabu dan Kamis/12 - 13 Agustus 2015) Tim Hatiwasda bersama Ibu Waka PTA Medan melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap 6 (enam) Pengadilan Agama yang tergabung dalam wilayah III yaitu Pengadilan Agama Pematangsiantar, Simalungun, Sidikalang, Kabanjahe, Balige dan Tarutung, maka pada hari Jum’at 14 Agustus 2015 tibalah saatnya bagi tim untuk menyampaikan ekpose hasil binwas tersebut dihadapan para Ketua, Wakil Ketua, para Hakim dan Panitera/Sekretaris dari 6 (enam) Pengadilan Agama tersebut. Ekspose tersebut diadakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Simalungun yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Ketua Tim (M. Ridwan Siregar, SH.) menyampaikan bahwa meskipun binwas ini dilakukan di Pengadilan Agama Simalungun, akan tetapi beliau meminta agar hasil binwas ini menjadi perhatian serius dan dijadikan pedoman oleh semua Pengadilan Agama yang termasuk dalam wilayah III, demi untuk ketertiban administrasi dan peningkatan kinerja dimasa yang akan datang. Selanjuntya Ketua Tim mempersilakan setiap anggota tim untuk menyampaikan hasil binwasnya masing-masing yang didahului oleh Bapak Drs. H. Busra, SH. MH. (Bidang Administrasi Perkara), Bapak Drs. H. M. Anshary MK, SH. MH. (Bidang Manajemen Peradilan dan Pelayanan Publik), Bapak Drs. H. Armia Jalil, SH. MH. dan M. Syahrur Ramadhan, SH. (Bidang Administrasi Umum), Drs. Ali Mukti Daulay (Bidang Laporan-laporan) dan M. Ridwan Siregar, SH. (Bidang Administrasi Persidangan).
Beberapa hal yang penting menjadi fokus perhatian seluruh aparatur pengadilan agama di wilayah III ini yang disampaikan oleh Angggota Tim dalam ekpose hasil binwas tersebut yang sempat dirangkum oleh tim IT diantaranya sebagai berikut :
- Tiga unsur utama yang paling menentukan terhadap keberhasilan pelaksanaan administrasi di pengadilan ini adalah manajemen, infrastruktur dan SDM. Oleh karena itu pimpinan PA beserta seluruh jajarannya harus secara kontinyu berupaya serius untuk meningkatkan kepabilitas, ketersediaan dan kelengkapan atas ketiga unsur tersebut.
- Pengelolaan administrasi di pengadilan baik di bagian Kepaniteraan dan juga di bagian Kesekretariatan terutama sekali dalam pengelolaan keuangan perkara dan keuangan yang bersumber dari DIPA, harus dilakukan secara benar, transparan dan akuntable.
- Seluruh aplikasi yang sudah dibuat untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, seperti Aplikasi SIADPA Plus, Tabayun, SIMPEG, SIKEP, SIMARI, SIMAK BMN, SAIBA dan aplikasi lainnya harus dijalankan secara optimal.
- Upload putusan ke Direktori Putusan Mahkamah Agung harus terus dilakukan.
Selanjutnya setelah semua anggota tim menyampaikan hasil binwasnya, Ibu Waka PTA Medan (Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, SH., M.Hum) menyampaikan bimbingan dan pengarahannya. Beliau kembali mengingatkan agar seluruh aparatur Pengadilan Agama tidak melakukan tindakan-tindakan yang menjurus kepada perbuatan tercela, seperti korupsi, selingkuh, meminta uang kepada pencari keadilan dan lain sebagainya. Kemudian para hakim harus ikut berperan aktif dalam memberikan ide dan saran-saran yang konstruktif kepada pimpinan demi kesempurnaan tata kelola adminstrasi di kantornya. Selanjutnya dalam penanganan perkara supaya diperhatikan ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 2 tahun 2014 tentang percepatan penyelesaian perkara di pengadilan.
Acara ekpsose hasil pembinaan dan pengawasan Hakim Tinggi PTA Medan tersebut berakhir pada pukul 11.30 seiring hampir masuknya waktu shalat jum’at.