PENETAPAN ARAH KIBLAT DI PUNCAK 2000


Kabanjahe | pa-kabanjahe.net

Dalam rangka pelayanan publik dan pengabdian masyarakat, pada tanggal 15 Desember 2015 tim dari Pengadilan Kabanjahe yang dipimpin oleh Ibrahim Lubis, S.H.I.,M.H dan beranggotakan Arif Irhami, S.H.I.,M.Sy, Muhammad Adri Hasibuan, S.H dan Syahril melakukan penentuan arah kiblat di Desa Siosar.


Penentuan arah kiblat ini dilakukan atas permintaan tokoh masyarakat Desa Siosar kepada Pengadilan Agama Kabanjahe. Desa Siosar merupakan daerah relokasi atau pemukiman baru yang diperuntukan bagi warga Kabupaten Karo yang terkena dampak erupsi gunung Sinabung khususnya bagi warga yang tinggal di bawah lereng gunung Sinabung yaitu Desa Bekerah, Desa Simacem dan Desa Brastepu. Desa ini berjarak kurang lebih 1,5 jam perjalanan dari pusat kota Kabanjahe dan terletak di puncak 2000 yang merupakan daerah perbukitan di Kabupaten karo.

Pada kesempatan itu juga, sebagai perwakilan dari Pengadilan Agama Kabanjahe Bapak Ibrahim Lubis, S.H.I.,M.H juga memberikan wakaf yang diterima langsung oleh tokoh masyarakat yaitu Bapak Sulaiman berupa Al-Qur’an, buku tuntunan sholat, buku Iqra’ dan buku-buku agama lainnya. Diharapkan dengan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Pada pemukiman baru ini terdapat kurang lebih 370 KK, dan yang beragama Islam sebanyak 130 KK. Oleh karena itu, sebagai pemukiman baru keberadaan Masjid sangatlah urgen sebagai tempat beribadah bagi warga muslim yang tinggal di daerah tersebut.

(sumber : pa-kabanjahe.net(15/12/15))

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg