Pengadilan Agama Lubuk Pakam Luncurkan Mini Aplikasi Pengisian Blangko Akta Cerai

Lubuk Pakam | pa-lubukpakam.net.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun 2012 ini berencana akan mengembangkan beberapa aplikasi. Aplikasi-aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam menyelesaikan pekerjaannya dan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
Beberapa aplikasi yang masih dalam tahap pengerjaan diantaranya adalah aplikasi perkara berbasis web yang InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan diluncurkan.
Aplikasi-aplikasi ini bukanlah bertujuan untuk membuat aplikasi SIADPA tandingan yang sudah menjadi trade mark Peradilan Agama, namun sebagai pendamping aplikasi SIADPA guna lebih memudahkan pekerjaan di lingkungan Pengadilan Agama, karena aplikasi ini nantinya akan saling terhubung antara Admin IT, meja I, portir dan Majelis Hakim.
Adapun aplikasi yang telah selesai dan diterapkan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam adalah Aplikasi mini pengisian blangko akta cerai. Jika selama ini pengisian akta cerai dilakukan dengan cara manual seperti menggunakan mesin ketik atau komputer dengan menggunakan ms word, maka saat ini pengisian blangko akta cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam sudah dapat dilakukan dilakukan dengan hanya cukup mengisi data-data para pihak dalam form yang telah disediakan pada aplikasi tersebut.
Ide untuk pengisian akta cerai dengan cara yang praktis ini merupakan pemikiran Ketua Pengadilan Agama Lubuk, Drs. H. Suyadi yang langsung disahuti oleh Staf IT Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Aulia Putera, dibuat dalam sebuah aplikasi mini. Kendala utama yang dihadapi adalah, pada 3 (tiga) halaman blangko akta cerai tidak semua polanya sama, sehingga harus disetting satu persatu. Namun setelah beberapa kali mengadakan uji coba, maka terciptalah mini aplikasi pengisian blangko akta cerai tersebut.
Aplikasi ini dijalankan dengan menggunakan ms acces yang telah terintegrasi dengan microsoft word. Keuntungan aplikasi mini pengisian blangko akta cerai ini ini adalah penggunannya yang cukup mudah, simpel dan aplikasi akan dapat mengetahui secara otomatis jumlah akta cerai yang telah dikeluarkan.
Insya Allah ke depan Pengadilan Agama akan lebih berinovatif memberikan sumbangsih dalam pelayanan hukum berbasis teknologi informasi. (Nasri)
sumber: pa-lubukpakam.net (10/02/2012)