MAHASISWA IAIN JALANI PHL DI PA PADANGSIDIMPUAN

(12/01//2016/PA.Psp) Mahasiaswa IAIN Padangsidimpuan lakukan Paraktek Hukum Lapangan (PHL) di Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Sesuai dengan surat Dekan Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum No. In.19/D/PP.009/9/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang ditandatangi Dr.H Sumper Mulia,Harahap MAg. Bahwa praktek Hukum lapangan bagi mahasiswa IAIN Padangsidimpuan Jurusan Ahwal Syakhsiyah dimulai pada tanggal 11 Januari 2016 dan berakhir sampai tanggal 5 Pebruari 2016 dengan jumlah mahasiswa yang ikut magang sebanyak 13 orang.

Kedatangan Mahasiwa yang melakukan PHL disambut oleh Wakil Ketua PA. Padangsidimpuan Drs. Mahyuda MA. dan Panitera PA. Padangsidimpuan tanggal 11 Januari 2016 diruang Rapat, hadir para dosen IAIN Padangsidimpuan yaitu Arsyad, MA., Wakil Dekan Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan, dimana dalam pertemuan tersebut beliau mohon agar mahasiswa/i dapat dibimbing untuk memahami tugas-tugas yang berkaitan dengan administrasi perkara begitu juga administrasi umum dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan teknis yustisial.

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan Drs. Mahyuda MA. menjelaskan kepada para Mahasiswa/i tentang tugas pokok Peradilan Agama, begitu juga tentang organisasi dan struktur Pengadilan serta pejabat mulai dari hakim sampai dengan staff. “Saya menyambut baik tugas PHL adik-adik Mahasiswa/I ini, disamping tugas belajar juga dapat terjun langsung melihat dan mendalami kegiatan berkaitan dengan tugas pokok pengadilan Agama, dengan kegiatan PHL ini kami sangat terbantu sekali dalam menyelesaikan tugas-tugas administrasi baik administrasi perkara maupun umum, karena jumlah hakim dan pegawai pada Pengadilan Agama Padangsidimpuan saat ini tinggal 13 orang sementara tugas yang dipikul cukup banyak.” Papar ketua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi bahwa Pengadilan Agama Padangsidimpuan dan IAIN Padangsidimpuan telah membuat kerjasama (Mou) tanggal 22 Mei 2014 yang lalu berkaitan dengan tugas pokok pada mata kuliah yang berkaitan langsung dengan tugas pokok Pengadilan Agama dimana pihak IAIN meminta SDM hakim Pengadilan Agama Padangsidimpuan dapat membantu menjadi dosen luar biasa pada mata kuliah yang berkaitan langsung dengan tugas pokok Pengadilan Agama.Selain itu pihak IAIN memohon agar Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum dapat menggunakan lembaga Pengadilan Agama sebagai lokasi praktek peradilan/ Klinis hukum bagi mahasiswanya.

Mudah-mudahan kerja sama ini dapat sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak guna memperkuat kualitas kelembagaan, karena kalau diibaratkan, IAIN adalah pabrik yang memproduksi SDM sedangkan PA sebagai salah satu marketnya, semoga. (admin pa-psp)

(sumber : pa-padangsidempuan.net(27/01/16))

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg