Pengetahuan dan Pemahaman Tentang Tugas dan Fungsi Serta Kewajiban (P3N)
di Lingkungan Kementerian Agama Langkat.

Stabat, pa-stabat.net
Suatu penghargaan tersendiri bagi Bapak Ketua Pengadilan Agama Stabat karena mendapat undangan dari Kementerian Agama Kabupaten Langkat sebagai narasumber untuk membahas masalah yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Acara di adakan di Aula Gedung Kementerian Agama yang di hadiri oleh 70 orang P3N Se-Kabupaten Langkat. Dalam acara tersebuat Bapak Ketua Pengadilan Agama Stabat Bapak Drs. H. Syaifuddin, S.H, M.Hum., membahas tentang tata cara perceraian dan isbat nikah di Pengadilan Agama Stabat.

Sebagai narasumber Bapak Ketua memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada hadirin untuk mengajukan tanggapan maupun pertanyaan atas materi Komplikasi Hukum Islam. Kemudian Moderator menyatakan bahwa waktu yang diberikan narasumber menyampaikan materi selama 1 ½ jam, sisa ½ jam di alokasikan untuk sesi tanya jawab. Namun Bapak Ketua selalu membagi pembagian alokasi waktu tersebuat menjadi 1 jam untuk menyampaikan materi dan 1 jam lagi untuk acara dialog atau tanya jawab.

Dengan adanya pembagian alokasi waktu yang demikian, maka para hadirin yang kesemuanya adalah anggota P3N, tidak menyia-nyiakan waktu atau kesempatan. Mereka selalu antusias untuk melakukan dialog, ada yang sekedar untuk memberikan tanggapan namun lebih banyak anggota yang mengajukan pertanyaan. Banyak hal yang di pertanyakan oleh para hadirin yang berkaitan dengan Komplikasi Hukum Islam, juga masalah tata cara perceraian dan tata cara isbat nikah.( Adm/stb )
(sumber : pa-stabat.net(05/06/12))