Pengadilan Agama Stabat Klas I-B
Mengadakan Pelatihan SIPP

Stabat, pa-stabat.net (09/02)
Pengadilan Agama Stabat pada hari Jumat tanggal 5 Pebruari 2016bertempat di ruang lobby, mengadakan pelatihan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Pelatihan dengan menghadirkan pelatih nasional dari Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia, Aminuddin Bukhary Harahap, S.Kom diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Kasir, dan seluruh pejabat kepaniteraan.
“Pelatihan ini diadakan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pimpinan MA untuk mengimplementasikan SIPP pada seluruh lingkungan peradilan di bawah MA, dan apabila SIPP ini diresmikan penggunaannya, maka Pengadilan Agama Stabat sudah lebih siap melaksanakannya”, kata Ketua Pengadilan Agama Stabat Klas I-B Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I.
Menurut pelatih Aminuddin, cara menggunakan SIPP tidak sama dengan cara meggunakan SIADPA. Aminuddin mengatakan, “berbeda dengan SIADPA, SIPP mengharuskan para penggunanya untuk mengoperasikan aplikasi ini betul-betul secara berurutan. Jika sebelumnya ada satu petugas/pegawai yang tidak menginput data, dipastikan petugas/pegawai lain di bagian berikutnya tidak bisa memproses lebih lanjut”.
![]() |
![]() |
Pelatihan SIPP ini langsung dipraktekkan mulai dari Kasir yang menerima panjar biaya perkara, Meja I menerima pendaftaran perkara, Ketua membuat Penetapan Majelis Hakim, Panitera membuat Penunjukan Panitera Pengganti dan Penunjukan Jurusita Pengganti, Ketua Majelis membuat Penetapan hari Sidang, Jurusita/Jurusita Pengganti membuat relaas panggilan, Hakim membuat Putusan, serta meja III mencetak akta cerai.
Dari serangkaian pelatihan tersebut, masing-masing petugas dapat melaksanakan tugasnya dengan lancar, melihat hal ini, Drs. Rizal Siregar, S,H., Panitera Pengadilan Agama Stabat mengatakan “menjalankan aplikasi SIPP ini lebih mudah dari SIADPA oleh karena itu aparatur Pengadilan Agama Stabat telah siap mengimplementasikan SIPP ini kapan pun dimulai”.
Namun Panitera mengkhawatirkan aplikasi turunan SIADPA yang banyak dimiliki oleh Pengadilan Agama Stabat, setelah SIPP ini berlaku, apakah aplikasi tersebut masih dapat dipergunakan. Terhadap kekhawatiran Panitera tersebut, Aminuddin mengatakan, bahwa Tim SIPP nasional akan mengkaji lebih lanjut pada waktu masa transisi ini, dan akan berupaya agar aplikasi-apkikasi yang dimiliki oleh Pengadilan Agama dapat diintegrasikan ke dalam SIPP. (rzl).
(sumber : pa-stabat.net(09/02/16))

