30 TAHUN "PENGABDIANKU"

Pengadilan Agama Gunungsitoli yang merupakan salah satu pelaksana organisasi peran pengadil pada tingkat pertama tidak lepas dari Hakim dan alat kelengkapan persidangan untuk menunjang tugasnya

Alat utama perlengkapan sidang yang sangat berperan penting sebagai formalitas disahkannya suatu Putusan Majelis adalah Palu Sidang.

Palu sidang yang sudah tersimpan sedemikian lama di Pengadilan Agama Gunungsitoli sejak dilakukan inventarisir tahun 1986 dan masih aktif digunakan sampai saat ini merupakan kenangan bagi Hakim yang pernah memakainya sebagai ketukan suatu putusan yang dijatuhkan, bahkan palu tersebut usianya lebih tua dari pada salah seorang Hakim Pengadilan Agama Gunungsitoli Bapak Weri Edwardo,SH.,MH yang lahir pada tahun 1987.

Palu sidang yang merupakan kenangan nyata perjalanan panjang tugas pengadil para Hakim- Hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Agama Gunungsitoli akan terus digunakan dan di pelihara dengan baik (created by Jurdilaga Gusti)

(sumber : pa-gunungsitoli.go.id(14/06/16))

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg