
Sehubungan dengan terbitnya 2 (dua) buah Peraturan Mahkamah Agung pada tanggal 25 Juli 2016 yang lalu, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan melakukan sosialisasi atas kedua perma tersebut.
Kegiatan sosialisisasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2016 mulai pukul 8.30 WIB sampai dengan pukul 9.45 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Nampak hadir Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, Staff dan Tenaga Honorer Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
Adapun kedua perma yang disosialisasikan tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Ketua P.A. Kota Padangsidimpuan Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH. sebagai nara sumber menekankan agar aturan-aturan yang terdapat dalam kedua Perma tersebut supaya dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Diterangkan oleh Bapak Ketua, bahwa kalau difahami materi dari kedua Perma tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa keduanya merupakan respon dari Pimpinan Mahkamah Agung RI dalam mensikapi peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang menimpa para aparat peradilan beberapa bulan yang lalu, oleh karena itu diharapkan kejadian/peristiwa tersebut jangan sampai terulang kembali karena hal itu sangat merusak citra badan peradilan di Indonesia.
Dalam kesempatan sosialisasi kedua Perma tersebut, Ketua P.A. Kota Padangsidimpuan juga mensosialisasikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, tanggal 17 Juni 2016. Sekaitan dengan KMA Nomor 108 ini Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan juga menekankan agar aturan-aturan yang dimuat di dalamnya supaya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan diterbitkannya KMA tersebut. (Admin/Ilham S).