
Kamis, 6 Oktober 2016, Pengadilan Agama Pematangsiantar mendapat kunjungan dari Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Bapak Agus Dwi Wijayatmoko, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Administrasi Penghapusan Biro Perlengkapan MARI. Kedatangan beliau disambut langsung oleh Ketua (Drs. Buriantoni, S.H., M.H.), Wakil Ketua (Drs. Azizon, S.H., M.H.), Panitera (Armiwati Nasution, S.H), Sekretaris (Anawiyah, S.Ag.), dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar. Adapun tujuan kunjungan ini adalah untuk menertibkan pengelolaan barang milik negara (BMN) agar tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi.
Dalam arahannya beliau menyampaikan agar barang milik negara yang sudah rusak berat dan tidak dapat dipergunakan lagi agar segera dihentikan penggunaannya dan diusulkan agar dihapuskan karena apabila tetap dipertahankan maka biaya pemeliharaan yang dibutuhkan lebih besar daripada manfaat yang diberikan oleh BMN tersebut. Beliau juga menyampaikan agar BMN yang belum ditetapkan status baik status penggunaan maupun status golongan agar segera diajukan agar BMN tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Selesai memberikan pengarahan, Bapak Agus Dwi Wijayatmoko, S.H., M.H. berkeliling kantor Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk melihat keadaan kantor dan kondisi barang milik negara yang ada. Kemudian beliau berpamitan untuk melanjutkan kegiatan kunjungan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Admin.