1

Senin 14 Nopember 2016 , Agenda Sosialisasi Sistim Informasi Pengawasan (SIWAS) MA RI dilaksanakan bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Pematangsiantar yang telah diikuti oleh Drs. Azizon S.H., M.A (Wakil Ketua) dan Muhammad Saddam Khair, S.Kom (Operator). Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar.

Acara Sosisalisasi ini menindaklanjuti hasil menghadiri Undangan Sosialisasi Aplikasi Sistim Informasi Pengawasan (SIWAS) oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan yang diadakan pada tanggal 31 Oktober 2016. Agenda Sosialisasi ini dibuka Sekretaris PA. Pematangsiantar (Anawiyah, S.Ag.) Dalam Pemaparannya Wakil Ketua PA. Pematangsiantar (Drs. Azizon, S.H.,M.H.) didampingi oleh Panitera PA. Pematangsiantar (Armiwati Nasution, S.H.).

2

Wakil Ketua PA. Pematangsiantar menjelaskan bahwa SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Aplikasi SIWAS ini ditujukan untuk menerima pengaduan masyarakat mengenai pelayanan, sikap dan tingkah laku aparatur peradilan. perihal privasi Identitas Pelapor, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri PELAPOR dan menghargai informasi yang dilaporkan. Pada Intinya Aplikasi SIWAS MA RI ini berfokus kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

Sebelum mengakhiri Sosialisasi Hasil Pelatihan SIWAS wakil Ketua PA Pematangsiantar menekankan agar seluruh Aparatur pengadilan lebih serius dalam bekerja, karena dengan adanya aplikasi SIWAS ini maka sekecil apapun kesalahan dapat saja dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan atau tidak senang akan kinerja dan pelayanan yang diberikan. Karena aplikasi ini merupakan follow up atas telah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 dan 8 tahun 2016 tentang disiplin kerja hakim serta pengawasan dan pembinaan atasan di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Semoga dengan adanya aplikasi ini, kinerja Aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar senantiasa lebih baik. (admin)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg