![]()
Pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017, Pengadilan Agama Tarutung kembali melaksanakan sidang keliling yang kedua untuk Itsbat Nikah ke Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Perjalanan sidang keliling dari kota Tarutung ibu kota Kabupaten Tapanuli Utara ke Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menempuh 3 jam perjalanan menelusuri perbukitan dan penuh keindahan alam yang exotik. Sidang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Parlilitan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarutung Ishak Lubis, S.Ag. didampingi oleh Abd. Rasyid Nasution, S.H. dan Ahmad Nazif Husaini, S.H. sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Panitera Pengganti Rivi Hamdani Lubis, S.H.I.

Sidang yang diikuti oleh 4 pasangan Pemohon I dan Pemohon II yang ingin mendapatkan pengesahan pernikahan untuk melengkapi persyaratan administrasi data kependudukan keluarga mereka dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 14.00 WIB dengan langsung memberikan penetapan/pengesahan nikah kepada masing-masing Pemohon seusai persidangan.
Seusai sidang, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Parlilitan menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kembali kegiatan sidang keliling di Kecamatan Parlilitan tersebut, menurut beliau, masih banyak lagi permohonan isbat nikah yang selalu ditanyakan ke kami dan kami pun dengan senang hati menyediakan tempat untuk pelaksanaan sidang keliling sehingga dapat membantu masyarakat daerah tersebut.