
Pada Tanggal 14 dan 16 Agustus Pengadilan Agama Tarutung kembali melaksanakan sidang keliling untuk Istbat Nikah di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Tarabintang dan Kecamatan Parlilitan. Sidang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Parlilitan, Sidang Keliling tersebut langsung dipimpin oleh Yang Mulia Ketua PA-Tarutung (Drs. H. Abdul Rahim, MH) dan didampingi oleh (Ishak Lubis, SAg) dan (Ahmad Nazif Husaini, S.H) sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Panitera (Drs. Andayany, S.H)
Setelah sampai ke tujuan tim dari PA- Tarutung langsung disambut oleh Kepala Kemenag Kabupaten Humbang Hasundutan (Sukri Mangandar Limbong, S.Ag., MM). Sebelum sidang dimulai dalam sambutannya Kakan Kemenang Humbang Hasundutan menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya sidang keliling ini yang sangat membantu untuk masyarakat kecamatan Tarabintang dan Parlilitan, mudah-mudahan kedepannya Tim dari PA-Tarutung tetap bersedia untuk melaksanakan sidang keliling di Kabupaten Humbang Hasundutan karena masih banyak lagi masyarakat Humbang Hasundutan yang belum memiliki Akta Nikah.

Ketua PA-Tarutung dalam sambutannya mengharapkan kepada masyarakat Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang supaya jangan pernah terulang lagi pernikahan-pernikahan yang tidak terdaftar di KUA Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang, karena sekarang sudah serba mudah baik bidang Transportasi dan Komunikasi dan apabila ada lagi masyarakat yang ingin mengajukan Permohonan Istbat Nikah supaya mempersiapkan saksi-saksi yang melihat/hadir pada waktu pernikahan tersebut.

Sidang keliling ini diikuti oleh 13 pasangan suami istri (Pemohon I dan Pemohon II) yang ingin mendapatkan pengesahan pernikahan untuk melengkapi persyaratan administrasi data kependudukan dan sidang dimulai pada pukul 11.30 WIB dan selesai pada pukul 15.00 Wib dengan langsung memberikan penetapan/pengesahan nikah kepada masing-masing Pemohon seusai persidangan.