
Kesepakatan damai dalam proses mediasi akta perkara cerai gugat dengan Nomor Register 288/Pdt.G/2017/PA.Pyb yang di daftar Pada Hari Selasa, 03 Oktober 2017 berhasil dilakukan pada hari Senin, 24 Oktober 2017 di ruang mediasi Pengadilan Agama Panyabungan.
Ketua Majelis dengan kesepakatan para pihak menunjuk hakim mediator bernama Sri Armaini, SHI., MH. sebagai mediator mereka. Dalam proses mediasi, setelah hakim mediator bisa mengajak para pihak (Penggugat dan Tergugat) berbicara dari hati ke hati, akhirnya Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk berdamai.
Penggugat menerima permintaan maaf dari Tergugat setelah itu Penggugat dan Tergugat berjanji untuk saling memaafkan dan hidup bersama kembali dengan rukun demi anak-anak mereka. Akhirnya mediasi diakhiri dengan penandatanganan pernyataan kesepakatan damai oleh Penggugat (Sumiati binti Ali Hasan Gulo), Tergugat (Ramlan Batubara bin Kasim) dan hakim mediator (Sri Armaini, SHI., MH).