
Pada tanggal 8 Desember 2017 bertempat di Pengadilan Agama Kota padangsidimpuan mengadakan sosialisasi dan tes urine bekerja sama dengan Badan narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tapanuli Selatan. Yang hadir terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pegawai dan Pramubhakti di lingkungan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Tes urin dipusatkan di depan gedung Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan pada mobil BNN Kabupaten Tapanuli Selatan
Petugas BNN yangd dalam kesempatan ini diwakili oleh Ibrahim, S.Sos Menjelaskan “Untuk pelaksanaan tes urin tim BNN akan mengawal masing masing ASN tersebut, akan tetapi hasil uji laboratoroiumnya tidak bisa dipublikasikan. Hal itu merujuk pada standart SOP tes urin. Untuk alat yang kita pakai dengan ukuran 6 parameter, mampu mendeteksi sejumlah narkoba seperi morvin, sabu, kokai, ganja dan benzo.

Kegiatan ini adalah salah satu teknis dalam upaya preventif berkembangnya narkoba di Kota Padangsidimpuan. "Dari delapan instansi yang telah melakukan test urin masih sangat kecil ditemukan terdeteksi Narkoba ini,", ucapnya.Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini terjalin kerja sama antara BNN dengan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan terutama sosialisasi tentang bahaya narkoba.

Drs. Abd. Halim Zailani (Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan) dalam pengarahannya bahwa sesuai dengan surat dari Mahkamah Agung Nomor :688/DJU/KP.05.1/7/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang perintah untuk melaksanakan pemeriksaan Narkoba, maka Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan segera menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kerjasama sosialisasi dan pemeriksaan test urine yang pelaksanaannya di kantor Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Pengambilan urine terhadap 21 Pegawai Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan diharapkan tidak ada yang terdektesi Positif menggunakan Narkotika, dan bagi pegawai yang tidak hadir karena cuti dan lain-lain, diperintahkan untuk melaksanaklan test urine di kantor BNN Kabupaten Tapanuli Selatan secara individu.