
Rabu, 31 Januari 2018, Pengadilan Agama Tarutung melaksanakan sidang keliling perdana untuk Istbat Nikah di Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pahae Jae. Sidang Keliling tersebut langsung dipimpin oleh Yang Mulia Ketua PA-Tarutung Drs. H. Abdul Rahim, M.H., Wakil Ketua Ishak Lubis, S.Ag. dan Abd Rasyid Nasution, S.H., Ahmad Nazif Husaini, S.H sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Panitera Drs. Andayany, S.H.

Sidang keliling ini diikuti oleh 10 pasangan suami istri ( Pemohon I dan Pemohon II ) yang ingin mendapatkan pengesahan pernikahan untuk melengkapi persyaratan administrasi data kependudukan dan untuk persyaratan pengusulan Akta Kelahiran Anak para Pemohon. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 12.00 Wib dengan langsung memberikan penetapan isbat nikah kepada masing-masing Pemohon seusai persidangan.