1

Senin, 30 April 2018, Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli melakukan audit terhadap Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli berkenaan dengan Surat Keputusan (SK) tentang promosi dan mutasi Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli yang dipromosikan menjadi Panitera Pengadilan Agama Binjai yang diserahkan pada hari ini di ruang Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli.

Dari wawancara Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli kepada tim Jurdilaga Gusti (Jurnalis Pengadilan Agama Gunungsitoli), beliau menyampaikan bahwa hal yang wajar terjadi atas promosi dan mutasi dalam sebuah organisasi, tidak terkecuali terhadap Pengadilan Agama Gunungsitoli. Promosi dan mutasi dilakukan untuk penyegaran terhadap sebuah organisasi, dan bagi yang mendapatkan promosi dan mutasi hal ini merupakan penghargaan atas dedikasi dalam bertugas. Namun promosi dan mutasi akan mengalihkan tugas dan tanggung jawab dari pejabat lama ke pejabat yang baru, Maka untuk peralihan tugas dan tanggung jawab tersebut perlu kiranya dilakukan audit oleh atasan langsung terhadap pejabat yang mendapat promosi dan mutasi keluar. Audit ini dilakukan agar pejabat yang bersangkutan menyelesaikan berbagai pekerjaan dan tanggung jawab lainnya, sehingga pejabat baru yang akan menduduki posisi Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli nantinya tidak terkendala.

2

Selain Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli yang menghadap Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli untuk di audit, para pejabat lainnya di lingkungan Pengadilan Agama Gunungsitoli turut dipanggil untuk dikonfirmasi terkait tugas ataupun sangkutan-sangkutan pekerjaan dan tanggung jawab lainnya dari Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli.

Pelaksanaan Audit Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli yang berlangsung hari ini akhirnya selesai dengan perjanjian akan menyelesaikan berbagai tunggakan pekerjaan dan tanggung jawab lainnya pada batas waktu yang telah ditentukan.

By : Jurdilaga Gusti

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg