1

Binjai, 13 Desember 2018. Bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Binjai dilaksanakan acara nikah masal kelompok marginal melalui sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan Oleh DInas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Masyarakat Kota Binjai.

3 4

Hadir dalam acara tersebut Walikota Binjai, H.M. Idaham, S.H., M.Si., Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara, Nouval Mahyar, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. Ahsin Abdul Hamid, Ibu Wakil Gubernur Propinsi Sumatera Utara, Sri Ayu Mihari Rajekshah, Ketua Pengadilan Agama Binjai, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., Kepala Kementerian Agama Kota Binjai, Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Sumatera Utara, Hj. Nurlela, S.H., M.A.P.

2

Selaku tuan rumah, Ketua Pengadilan Agama Binjai Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. sangat mengapresiasi kegiatan sidang isbat nikah ini. Beliau mengatakan itsbat nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum.

Dalam sambutannya, Walikota Binjai, H.M. Idaham, S.H., M.Si. menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan yang positif dan mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait atas terselenggaranya kegiatan ini. Khususnya kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Sumatera Utara yang mempunyai ide untuk kegiatan tersebut. Untuk tahun 2019, Pemko Binjai telah mencanangkan kegiatan isbat nikah ini dan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Binjai, Kementerian Agama Kota Binjai dan Dinas Dukcapil Kota Binjai, serta instansi terkait lainnya. Walikota Binjai telah menginstruksikan kepada Camat untuk mendata penduduk yang pernikahannya belum tercatat secara hukum, baik yang beragama Islam, Krtisten, Budha, Hindu dan Konghucu.

5

Kegiatan ini sangat membantu masyarakat tidak mampu untuk memiliki legalitas yang jelas terhadap pernikahannya, dan status hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan siri. Diharapkan kerjasama seperti ini dapat terjalin terus, guna mengurangi angka pernikahan yang tidak tercatat secara negara khususnya di wilayah hukum Kota Binjai. (Tim IT PA Binjai)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg