1

Dalam rangka implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, khususnya Pengungkit Manajemen Perubahan, Pengadilan Agama kembali memilih Agen Perubahan Tahun 2019.Agen Perubahanadalahpegawaiyang perilakunya secara nyatadan terus menerus senantiasa mempromosikan dan menjalankan keteladanan yang dapat dijadikan contoh oleh rekan/pegawai yang lain, dimana perilakunya tersebut merupakan faktor penting penentu keberhasilan pengembangan budaya kerja dalam lingkungan Pengadilan Agama Stabat.

2

Pemilihan Agen Perubahan dipimpinolehPanitera Pengadilan Agama Stabat. Agen Perubahan dipilih dari unsur Hakim dan Pegawai ( KecualiKetua danWakil Ketua Pengadilan Agama Stabat ). Pemilihan dilakukan oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Stabat.Ada4 kategoriyang ditetapkan dalam Pemilihan Agen Perubahan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Disiplin serta Akhlak dan Etika.

Untuk Kategori Integritas terpilih Dra. Emidayati (Hakim), Kategori Profesionalisme terpilih Dela Krisna Beti, SH (Sekretaris), sedangkan untuk Kategori Disiplin terpilih Dra. Zuairiah, SH(Wakil Panitera)danKategori Etikaterpilih Dedy Rikiyandi (Jurusita Pengganti).

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg