1

PA Sibuhuan| Sibuhuan

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Sibuhuan yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

“Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”

Selasa 19 Februari 2019 mengawali tahun 2019, Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah hukum Pengadilan Agama Sibuhuan. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 5/Pdt.G/2018/PA.Sbh yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sibuhuan tanggal 23 November 2018. Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan pukul 09.00 WIB oleh Majelis hakim yang terdiri dari A. Syarkawi, S.Ag., M.H., sebagai Ketua Majelis, Hasanuddin, S.H.I., M.Ag. dan Wendri, S.Ag., M.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota yang dibantu oleh Drs. Syaifuddin sebagai Panitera Pengganti dan Muhammad Sarkawi, S.H.I.sebagai Jurusita Pengganti

Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat sedangkan Tergugat tidak hadir, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Kepala Desa Bulu Sonik dan Lurah Pasar Sibuhuan beserta Kepolisan Sektor Barumun, setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari 4 (empat) objek

Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luas rumah permanen yang berdiri di tanah tersebut. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 3 jam, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

2

Dengan selesainya pengukuran dan melihat objek tersebut, maka Ketua Majelis menyatakan sidang dinyatakan ditutup dan selanjutnya Majelis Hakim dan rombongan berfoto bersama lalu kembali ke Kantor PA Sibuhuan.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg