1

Rabu tanggal 12 Juni 2019, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah yaitu Hakim Ketua: MUNIR, S.H., M.H., Hakim Anggota 1: MUHAMMAD REZA FAHLEPI, S.H.I., M.H., Hakim Anggota 2: NUSRA ARINI, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam sidang terbuka pertama di bulan syawal 2019. Semula perkara ini merupakan cerai gugat yang didaftarkan oleh Penggugat pada Pengadilan Agama Sei Rampah tertanggal 22 Mei 2019.

Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kedua belah pihak yang hadir di muka persidangan haruslah menempuh proses mediasi terlebih dahulu apabila dalam sidang awal/pertama para Majelis Hakim tidak berhasil mendamaikan para pihak. Namun karena para Majelis Hakim berhasil mendamaikan para pihak dengan memberikan nasehat pernikahan maka Penggugat tersentuh hatinya kemudian mau berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat dan berharap agar rumah tangganya tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah.

Hakim juga sangat bersyukur karena mampu mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat tersebut dan keberhasilan ini adalah Anugerah di bulan syawal 2019 dan pertolongan Allah Swt, karena tanpa pertolongan Allah, segala sesuatu tidak mungkin bisa berhasil; ungkap Ketua Majelis Hakim.(Red)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg